Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Perpres 91 thn 2017 tentang Percepatan izin Usaha
- Permenkes 24 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
- Peraturan Gubernur Riau No. 27 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Persyaratan Sertifikat Produksi Usaha Kecil Obat Tradisional
- Izin Baru/Perpanjangan Izin
Persyaratan :
- Permohonan ditujukan ke Kepala DPMPTSP Provinsi Riau Bermaterai Rp.10.000
- Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, Izin Lokasi, Izin Operasional/komersial
- Denah Lokasi
- Denah Bangunan Kantor dan Gudang/Ruang Produki lengkap dengan ukuran luasnya
- Daftar/susunan Pengurus/Struktur Organisasi Perusahaan
- Daftar Pendirian Perusahaan (tercantum kegiatan UKOT)
- Daftar Jumlah Tenaga Kerja dan Jobdescription Karyawan masing-masing
- Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Kemenkum HAM
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantaun Lingkungan Hidup (SPPL) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Setempat
- Surat Pernyataan Pimpinan Perusahaan tidak terlibat pelanggaran Peraturan Perundang-undangan bidang farmasi ( Materai 10.000)
- Status Bangunan dalam Akte HAK Milik/Sewa/Kontrak ( Jika Sewa lampirkan Sewa menyewa min 2 Tahun, jika milik sendiri Lampirkan Pernyataan Tidak Keberatan Bangunan digunakan untuk kegiatan Produksi UKOT, dengan melampirkan bukti dukung seperti Akte bangunan , PBB dan IMB)
- Surat Perjanjian Kesediaan Apoteker sebagai Penanggung Jawab Teknis/Surat Perjanjian Kerjasama Apoteker sebagai Penanggung jawab dengan Direktur/Pimpinan
- Surat Pernyataan Kesediaan Apoteker Bekerja Full Time sebagai Penanggung Jawab teknis ( Materai 10.000)
- Fotocopy KTP Pimpinan dan Apoteker
- Fotocopy Ijazah Apoteker
- Fotocopy STRA, SIPA dan Serkom Apoteker
- Fotocopy NPWP Perusahaan
- Daftar Peralatan dan Mesin yang digunakan
- Diagram/Alur proses produksi masing-masing bentuk sediaan obat tradisional yang akan dibuat
- Jika pengurusan diwakilkan : ada Surat Kuasa dengan Materai 10.000 (Asli) KTP, dan NPWP Penerima Kuasa Copy
- Asli Izin UKOT lama yang diterbitkan oleh DPMPTSP Prov (untuk Perpanjangan)
- Pergantian Penanggung Jawab UKOT
Persyaratan:
- Permohonan ditujukan ke Kepala DPMPTSP Provinsi Riau Bermaterai Rp.10.000
- Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, Izin Lokasi, Izin Operasional/komersial
- Surat Perjanjian Kesediaan Apoteker sebagai Penanggung Jawab Teknis/Surat Perjanjian Kerjasama Apoteker sebagai Penanggung jawab dengan Direktur/Pimpinan
- Surat Pernyataan Kesediaan Apoteker Bekerja Full Time sebagai Penanggung Jawab teknis ( Materai 10.000)
- Fotocopy KTP Pimpinan dan Apoteker
- Fotocopy Ijazah Apoteker Penanggung jawab teknis baru
- Fotocopy STRA, SIPA dan Serkom Apoteker Penanggung jawab teknis baru
- Surat Pengunduran diri Apoteker penanggung jawab lama
- Berita Acara serah terima Penanggung jawab teknis lama dengan penanggung jawab teknis baru
- Fotocopy Sertifikat Produksi UKOT yang masih berlaku
- Jika pengurusan diwakilkan : ada Surat Kuasa dengan Materai 10.000 (Asli) KTP, dan NPWP Penerima Kuasa Copy
ALUR PERIZINAN
BIAYA
Tidak mengeluarkan Biaya Apapun termasuk tidak menganggung Biaya Survey petugas
LAMA WAKTU PENYELESAIAN PERIZINAN
30 Hari Kerja sesuai Pergub No. 27 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu