Dasar Hukum

  • Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang   Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  • Perpres 91 thn 2017 tentang Percepatan izin Usaha
  • Permenkes 24 Tahun 2019 Tentang  Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
  • Peraturan Gubernur Riau No. 27 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu

 

Persyaratan Sertifikat Produksi Usaha Kecil Obat Tradisional

  • Izin Baru/Perpanjangan Izin

Persyaratan :

  1. Permohonan ditujukan ke Kepala DPMPTSP Provinsi Riau Bermaterai Rp.10.000
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, Izin Lokasi, Izin Operasional/komersial
  3. Denah Lokasi
  4. Denah Bangunan Kantor dan Gudang/Ruang Produki lengkap dengan ukuran luasnya
  5. Daftar/susunan Pengurus/Struktur Organisasi Perusahaan
  6. Daftar Pendirian Perusahaan (tercantum kegiatan UKOT)
  7. Daftar Jumlah Tenaga Kerja dan Jobdescription Karyawan masing-masing
  8. Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Kemenkum HAM
  9. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantaun Lingkungan Hidup (SPPL) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Setempat
  10. Surat Pernyataan Pimpinan Perusahaan tidak terlibat pelanggaran Peraturan Perundang-undangan bidang farmasi ( Materai 10.000)
  11. Status Bangunan dalam Akte HAK Milik/Sewa/Kontrak ( Jika Sewa lampirkan Sewa menyewa min 2 Tahun, jika milik sendiri Lampirkan Pernyataan Tidak Keberatan Bangunan digunakan untuk kegiatan Produksi UKOT, dengan melampirkan bukti dukung seperti Akte bangunan , PBB dan IMB)
  12. Surat Perjanjian Kesediaan Apoteker sebagai Penanggung Jawab Teknis/Surat Perjanjian Kerjasama Apoteker sebagai Penanggung jawab dengan Direktur/Pimpinan
  13. Surat Pernyataan   Kesediaan Apoteker Bekerja Full Time sebagai  Penanggung Jawab teknis  ( Materai 10.000)
  14. Fotocopy KTP Pimpinan dan Apoteker
  15. Fotocopy Ijazah Apoteker
  16. Fotocopy STRA, SIPA dan Serkom Apoteker
  17. Fotocopy NPWP Perusahaan
  18. Daftar Peralatan dan Mesin yang digunakan
  19. Diagram/Alur proses produksi masing-masing bentuk sediaan obat tradisional yang akan dibuat
  20. Jika pengurusan diwakilkan : ada Surat Kuasa dengan Materai 10.000 (Asli) KTP, dan NPWP Penerima Kuasa Copy
  21. Asli Izin UKOT lama yang diterbitkan oleh DPMPTSP Prov (untuk Perpanjangan)
  • Pergantian Penanggung Jawab UKOT

Persyaratan:

  1. Permohonan ditujukan ke Kepala DPMPTSP Provinsi Riau Bermaterai Rp.10.000
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, Izin Lokasi, Izin Operasional/komersial
  3. Surat Perjanjian Kesediaan Apoteker sebagai Penanggung Jawab Teknis/Surat Perjanjian Kerjasama Apoteker sebagai Penanggung jawab dengan Direktur/Pimpinan
  4. Surat Pernyataan   Kesediaan Apoteker Bekerja Full Time sebagai  Penanggung Jawab teknis  ( Materai 10.000)
  5. Fotocopy KTP Pimpinan dan Apoteker
  6. Fotocopy Ijazah Apoteker Penanggung jawab teknis baru
  7. Fotocopy STRA, SIPA dan Serkom Apoteker Penanggung jawab teknis baru
  8. Surat Pengunduran diri Apoteker penanggung jawab lama
  9. Berita Acara serah terima Penanggung jawab teknis lama dengan penanggung jawab teknis baru
  10. Fotocopy Sertifikat Produksi UKOT yang masih berlaku
  11. Jika pengurusan diwakilkan : ada Surat Kuasa dengan Materai 10.000 (Asli) KTP, dan NPWP Penerima Kuasa Copy

ALUR PERIZINAN

Alur Perizinat UKOT

BIAYA
Tidak mengeluarkan  Biaya Apapun termasuk tidak menganggung Biaya Survey petugas

LAMA WAKTU PENYELESAIAN PERIZINAN
30 Hari Kerja sesuai Pergub No. 27 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu

<< Kembali ke Jenis Pelayanan