DEFINISI
Adalah surat pertimbangan teknis Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau untuk memenuhi persyaratan dalam Penerbitan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK).
ALUR PENGAJUAN
PERSYARATAN
- Surat Permohonan di tujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi
- Fotokopi ijazah asisten apoteker yang dilegalisir oleh pimpinan penyelenggara pendidikan Asisten Apoteker dan Ijazah Asli
- Surat Keterangan sehat fisik dan mental dan tidak buta warna dari dokter Rumah Sakit pemerintah atau puskesmas
- Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian (materai 10.000)
- Surat Rekomendasi kemampuan dari apoteker yang telah memiliki STRA dan Rekomendasi dari Organisasi yang menghimpun tenaga teknis kefarmasian dan Rekomendasi dari Institusi Pendidikan Lulusan
- Sertifikat Kompetensi Keahlian
- STRTTK Asli (Perpanjangan)
- Pernyataan telah Mengucapkan Sumpah/Janji Profesi
- Pas Foto (Softfile) Ukuran 4X6cm dengan Latar Belakang Berwarna Merah (Format .jpg)
- Surat Keterangan dari Tempat Bekerja (Bagi yang Bekerja) dan Memakai Kop Instans
RINCIAN WAKTU PELAKSANAAN
- Memeriksa berkas permohonan (SIMPEL/online) : 2 Jam
- Membuat Surat Petimbangan Teknis STRTTK Dinas Kesehatan Prov Riau : 1 Jam
- Mengapprode Surat Pertimbangan (STRTTK) dari Kepala Seksi : 2 Jam
- Mengapprode Surat Pertimbangan (STRTTK) dari Kepala Bidang : 2 Jam
- Mengapprode Surat Pertimbangan (STRTTK) dari Sekretaris : 1 Hari
- Mengapprode Surat Pertimbangan (STRTTK) dari Kepala Dinas : 1 Hari
- Mengirim Surat Pertimbangan Teknis ke sistem SIMPEL/Online DPMPTSP : 1 Jam
TARIF/BIAYA
Tidak dipungut biaya (Gratis)