Penjelasan Tentang Pemberian Bantuan Hibah

Pedoman dari Peraturan Gubernur Riau Nomor 72 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Pedoman Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Gubernur dapat memberikan Hibah sesuai kemampuan Keuangan Daerah

Belanja hibah dapat diberikan kepada:

  1. Pemerintah Pusat;
    Diberikan kepada satuan kerja kementerian/lembaga/instansi dan/atau satuan kerja non kementerian/lembaga/instansi yang wilayah kerjanya berada dalam wilayah administratif Provinsi Riau, bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan Daerah
  2. Pemerintah daerah lain;
    Diberikan kepada daerah persiapan pemekaran baru dan/atau daerah otonom baru bertujuan untuk dukungan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada daerah persiapan dan/atau daerah otonom baru yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
  3. Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
    Diberikan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  4. Badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

Belanja hibah kepada Badan Usaha Milik Daerah

Diberikan kepada badan usaha milik Pemerintah Daerah dalam rangka penerusan hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan bertujuan untuk menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kinerja.

Hibah kepada Badan dan Lembaga

Diberikan kepada Badan dan Lembaga:

  1. Yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. Yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri,Gubernur atau Bupati/Walikota; atau
  3. Yang bersifat nirlaba, sukarela, dan bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya, berupa Keputusan Kepala Perangkat Daerah.

Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia

diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    ALUR PERMOHONAN

    Alur Hibah

    PERSYARATAN

    1.  Membuat Surat Permohonan Bantuan Hibah yang ditujukan Kepada Gubernur Riau melalui Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja (Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau) yang ditandatangan yang berwenang serta dibubuhi Cap.
    Surat Permohonan dan proposal dibubuhi cap dan ditandatangani oleh :
    a. Pimpinan/ketua/kepala atau sebutan lain bagi satuan kerja peme?rintah pusat;
    b. Kepala Daerah bagi Pemerintah Daerah Lainnya;
    c. Direktur Utama atau sebutan lain bagi BUMN/BUMD; dan
    d. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain bagi badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan.

    2.  Sistematika Proposal :

    1. latar belakang;
    2. maksud dan tujuan;
    3. Hasil yang diharapkan;
    4. rincian rencana kegiatan;
    5. jadwal kegiatan;
    6. rencana penggunaan belanja hibah;
    7. lokasi pelaksanaan;
    8. waktu pelaksanaan;
    9. data umum organisasi/lembaga;
    10. alamat lengkap;
    11. susunan kepengurusan organisasi/lembaga;
    12. nomor rekening bank yang masih berlaku;
    13. rencana anggaran biaya;;
    14. persyaratan administrasi lainnya; dan
    15. penutup.

     

    3.  Melampirkan Salinan/fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Ketua/Pimpinan/Pengurus/ Kepala Daerah/Direksi)

    4.  Melampirkan Salinan/fotocopy rekening bank yang masih aktif atas nama instansi/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan/Rekening Kas Umum Daerah)

    5.  Surat Pernyataan ketersediaan menyediakan dana pendamping, apabila diperlukan(khusus untuk hibah kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya dan perusahaan daerah)

    6.  Surat keterangan domisili Lembaga/organisasi dari desa/kelurahan setempat diketahui oleh Camat

    7.  Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan (paling singkat 3 tahun, kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, dan melaporkan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik)

    8.  Melampirkan Salinan/Fotocopy ID SIMAS (Sistem Informasi Masjid) ​​Salinan/fotocopy Akte Notaris (Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan)

    WAKTU PENYELESAIAN : 8 (delapan) x 24 jam

    TARIF BIAYA : Tidak dipungut biaya (gratis)

    Contoh surat Permohonan :

     

    contoh surat permohonan hibah

    << Kembali ke Jenis Pelayanan