Polda Riau dan Kejati Riau berikan Paparan Sosialisasi Upaya Pencegahan Pungli, Gratifikasi dan Korupsi Pada Dinas Kesehatan Provinsi Riau Tahun 2023 yang dilakssanakan di Aula Dinkes Prov Riau. Senin (28/8/2023).
Pungli merupakan Upaya meminta sejumlah uang kepada masyarakat atau pengguna layanan oleh penyelenggara atas suatu produk layanan (dapat berupa administrasi, barang atau jasa) yang menjadi kewenangannya, dimana uang yang diminta tersebut tidak memiliki dasar hukum, dengan ancaman akan diperlambat maupun dengan iming-iming akan dipercepat. Yang termasuk dalam kategori pungli ialah : Pemerasan, Suap, serta Gratifikasi.
Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat atau perseorangan.
Penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan uang, barang dan jasa, tidak patut, tidak kompeten, tidak memberikan pelayanan, berpihak, diskriminasi dan konflik kepentingan.
Ada beberapa faktor penyebab terjadinya Pungli. Faktor Umum : ketidakpastian pelayanan akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan dan terbatasnya SDM. Faktor Ekonomi : Penghasilan yang tidak sebanding dengan tugas atau kebutuhan hidup. Faktor Wewenang : Penyalah gunaan jabatan atau wewenang yang melekat pada seseorang dan lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan. Yang terakhir Faktor Kultur/Budaya : Budaya Pungli yang terbentuk dan berjalan terus menerus dapatmenyebabkan pengutan liat sebagai hal yang lumrah atau biasa terjadi dilingkungan kerja atau lainnya.
Pungli memiliki dampak yang sangat merugikan diantaranya : rusaknya tatanan masyarakat, menghambat iklim investasi dan kualitas pembangunan, menciptakan masalah sosial, merosotnya wibawa hukum, serta terjadinya ketidakpercayaan masyarakat kepada Pemerintah.