DEFINISI
Adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau terkait pergantian penanggung jawab PBF yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemenuhan sertifikat distribusi cabang PBF.
ALUR PENGAJUAN
PERSYARATAN
Persyaratan Pergantian Penanggung Jawab Teknis (PJT) Sertifikat Distribusi Cabang PBF yaitu:
- Surat Permohonan ditujukan ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Provinsi Riau
- Fotocopy KTP/ Identitas Direktur/ Pimpinan Perusahaan
- Daftar Susunan Direksi dan Komisaris
- Pernyataan Komisaris/dewan pengawas dan Direktur/pengurus tidak pernah terlibat, baik langsung atau tidak langsung dalam pelanggaran peraturan perudang - undangan di bidang farmasi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir (Materai)
- Fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama antara Direksi dengan Apoteker Penanggung Jawab yang disahkan Notaris
- Perjanjian bekerja penuh (Full Time) dari Apoteker Penanggung jawab (Materai)
- Surat Pengunduran diri Apoteker yang lama sebagai penanggung jawab
- Berita acara serah terima dari Apoteker penanggungjawab lama ke Apoteker penanggung jawab baru
- Fotocopy ijazah Apoteker Penangung Jawab
- Fotocopy Surat tanda Registrasi Apoteker penanggung Jawab
- Fotocopy Izin/ Sertifikat Distribusi Cabang PBF sebelumnya
- Fotocopy SIPA Apoteker lama
- Fotocopy Sertifikat Kompetensi Apoteker Penanggung Jawab
- Fotocopy KTP Apoteker Penanggung Jawab Lama
- Fotocopy KTP Apoteker Penangung Jawab Baru
- Fotocopy NPWP Perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS
- Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari sistem OSS
- Izin Lokasi dari sistem OSS
- Izin Komersial/Operasional dari sistem OSS
RINCIAN WAKTU PELAKSANAAN
- Menelaah berkas : 1 hari
- Surat Pertimbangan Teknis : 5 hari
- Mengirim Surat Pertimbangan Teknis ke sistem SIMPEL/Online DPMPTSP : 1 hari
TARIF/BIAYA
Tidak dipungut biaya (Gratis)