DEFINISI

Adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau terkait pergantian penanggung jawab PBF yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemenuhan  sertifikat distribusi cabang PBF.

ALUR PENGAJUAN

Alur PJT PBF

PERSYARATAN

Persyaratan Pergantian Penanggung Jawab Teknis (PJT) Sertifikat Distribusi Cabang PBF yaitu:

  1. Surat Permohonan ditujukan ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Provinsi Riau
  2. Fotocopy KTP/ Identitas  Direktur/ Pimpinan Perusahaan
  3. Daftar Susunan Direksi dan Komisaris
  4. Pernyataan Komisaris/dewan pengawas dan Direktur/pengurus tidak pernah terlibat, baik langsung atau tidak langsung dalam pelanggaran peraturan perudang - undangan di bidang farmasi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir (Materai)
  5. Fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama antara Direksi dengan Apoteker Penanggung Jawab yang disahkan Notaris
  6. Perjanjian bekerja penuh (Full Time) dari Apoteker Penanggung jawab (Materai)
  7. Surat Pengunduran diri Apoteker yang lama sebagai penanggung jawab
  8. Berita acara serah terima dari Apoteker penanggungjawab lama ke Apoteker penanggung jawab baru
  9. Fotocopy ijazah Apoteker Penangung Jawab
  10. Fotocopy  Surat tanda Registrasi Apoteker penanggung Jawab
  11. Fotocopy Izin/ Sertifikat Distribusi Cabang PBF sebelumnya
  12. Fotocopy SIPA Apoteker lama
  13. Fotocopy Sertifikat Kompetensi Apoteker Penanggung Jawab
  14. Fotocopy KTP Apoteker Penanggung Jawab Lama
  15. Fotocopy KTP Apoteker Penangung Jawab Baru
  16. Fotocopy NPWP Perusahaan
  17. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS
  18. Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari sistem OSS
  19. Izin Lokasi dari sistem OSS
  20. Izin Komersial/Operasional dari sistem OSS

RINCIAN WAKTU PELAKSANAAN

  1. Menelaah berkas :  1 hari
  2. Surat Pertimbangan Teknis : 5 hari
  3. Mengirim Surat Pertimbangan Teknis ke sistem SIMPEL/Online DPMPTSP : 1 hari

TARIF/BIAYA
Tidak dipungut biaya (Gratis)

<< Kembali ke Jenis Pelayanan