Indonesia adalah negeri rawan bencana (disaster prone area). Berdasarkan IRBI (Indeks Risiko Bencana Indonesia), setiap tahunnya tidak ada satu pun wilayah di Indonesia yang berisiko rendah terhadap bencana. Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya bencana ini adalah kondisi geografis, iklim, geologis dan faktor lain seperti keragaman sosial, budaya dan politik.
Di Provinsi Riau bencana yang sering terjadi secara umum dibagi 2 (dua) yaitu bencana alam dan bencana non alam. Bencana alam yang sering terjadi seperti banjir, longsor, cuaca ekstrem dan angin puting beliung. dan bencana non alam yang sering terjadi seperti kebakaran hutan dan lahan.
Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) drg. Sri Dharmayanti mewakili Kadinkes Riau Membuka Kegiatan Pertemuan Manajemen Penaggulangan Krisis Kesehatan yang dilaksanakan di Ball Room Mutiara Merdeka Hotel. Rabu (2/8/2023)
Bencana yang terjadi dapat mencetuskan krisis kesehatan sehingga memerlukan penanganan yang terkoordinasi dari berbagai pihak, baik lintas program maupun lintas-sektor terkait karena secara langsung maupun tidak langsung, krisis kesehatan akan memengaruhi kondisi sektor lainnya. Semua program harus berperan aktif karena adanya keterkaitan antara satu program dan lainnya. Dengan terintegrasi dan terkoordinasinya penangggulangan krisis kesehatan mulai dari upaya pra-krisis kesehatan (pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan), saat krisis kesehatan (tanggap darurat), dan pascakrisis kesehatan (rehabilitasi/rekonstruksi) oleh berbagai pihak, diharapkan upaya penanggulangan krisis kesehatan dapat dilaksanakan secara cepat, tepat dan menyeluruh.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan, klaster kesehatan pada tingkat pusat, daerah dan kab/kota bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan integrasi dalam penanggulangan krisis kesehatan sehingga dapat meningkatkan kapasitas manajemen krisis kesehatan.
Dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal bahwa Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan/atau Berpotensi Bencana yang menjadi Standar Pelayanan Minimal bagi Pemerintah Daerah. Dimana ini harus didukung oleh Pemerintah Kab/Kota dalam pencapaian dimana masyarakat yang terdampak krisis kesehatan dan/atau berpotensi krisis kesehatan dapat dilayani 100%.