Pertemuan Advokasi Pemenuhan SPA di Klinik Pratama Tahun 2022 Untuk Tingkatkan Mutu dan Jangkauan Pelayanan di RS, Puskesmas dan Fasyankes

Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. 

Kadinkes Riau H. Zainal Arifin mengatakan dalam rangka peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan di Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan Fasyankes lainnya,  serta pengaturan hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, perlu diatur dengan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya, sehingga memberikan kepastian hukum bagi fasyankes dan masyarakat. "Ujarnya pada pembuakaan Pertemuan Advokasi Pemenuhan Spa Di Klinik Pratama Tahun 2022 di Hotel Angkasa Garden. Selasa (11/10/2022).

Fasyankes diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalisme, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien serta mempunyai fungsi sosial. 
Pengaturan penyelenggaraan fasyankes bertujuan:
- Mempermudah akses masyarakat untuk mendapat pelayanan kesehatan
- Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan fasyankes termasuk  sumber daya manusianya.
- Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan di fasyankes serta
- Memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat dan SDM fasyankes.

Klinik Pratama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medic dasar. Klinik pratama sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan primer yang menjadi kontak pertama masyarakat terhadap fasilitas pelayanan kesehatan. Untuk itu harus memberikan performa terbaik tidak hanya dalam ketersediaan SDM, tetapi juga dalam ketersediaan sarana prasarana dan alat kesehatan (SPA). Sesuai dengan arah kebijakan pembangunan kesehatan tahun 2020-2024 yaitu meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan kementerian kesehatan melakukan berbagai penguatan antara lain melalui pemenuhan sumber daya klinik yaitu sarana (bangunan), prasarana dan alat kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dinyatakan bahwa klinik memiliki sarana, prasarana, peralatan dan prosedur untuk :
1. Menjamin Mutu Pelayanan
2. Memastikan keamanan, Kesehatan, dan keselamatan kerja petugas klinik (tenaga kesehatan dan non kesehatan)
3. Pengendalian dan pemusnahan

Sebagai konsekuensinya pemenuhan sarana prasarana dan alat kesehatan di Klinik Pratama sesuai standar sangat diperlukan agar akses dan mutu pelayanan kesehatan dasar untuk masyarakat menjadi meningkat. Apalagi diera JKN sekarang ini, BPJS mewajibkan seluruh fasyankes harus  sudah memenuhi standar sesuai dengan peraturan yang berlaku serta sudah terakreditasi , hal ini sesuai dengan Permenkes No. 99 tahun 2015 tentang JKN.

Fasyankes merupakan institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang  mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

kategori_berita