DEFINISI

Adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau terkait pergantian apoteker sementara PBF yang berlaku selama 3 bulan karena APJ tidak bisa memenuhi tanggung jawabnya.

ALUR PENGAJUAN

Alur Apoteker Penanggung Jawab PBF

PERSYARATAN

Persyaratan Pergantian Apoteker Penangung Jawab Sementara PBF yaitu:

  1. Surat Permohonan ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau (Materai)
  2. Perjanjian bekerja penuh (Full Time) dari Apoteker Penanggung jawab (Materai)
  3. Berita acara serah terima dari Apoteker penanggungjawab lama ke Apoteker penanggung jawab sementara
  4. Fotocopy ijazah Apoteker Penangung Jawab sementara
  5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) penanggung Jawab sementara
  6. Fotocopy Sertifikat Kompetensi Apoteker Penanggung Jawab sementara
  7. Fotocopy Izin/ Sertifikat Distribusi PBF
  8. Fotocopy KTP Apoteker Penanggung Jawab Sementara
  9. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS
  10. Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari sistem OSS
  11. Izin Lokasi dari sistem OSS
  12. Izin Komersial/Operasional dari sistem OSS

RINCIAN WAKTU PELAKSANAAN

  1. Menelaah berkas :  1 hari
  2. Surat Pergantian Apoteker Penanggung Jawab sementara : 5 hari
  3. Menyerahkan ke pemohon : 1 hari

TARIF/BIAYA
Tidak dipungut biaya (Gratis)

<< Kembali ke Jenis Pelayanan