Penandatanganan Kesepakatan Bersama Jejaring Pengampuan Pelayanan Prioritas Di Provinsi Riau

Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar ,M.Si didampingi Kadinkes Riau H. Zainal Arifin, SKM, M.Kes menyaksikan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Jejaring Pengampuan Pelayanan Prioritas di Provinsi Riau yang dilaksanakan di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah Provinsi Riau. Jum’at (23/6/2023).

Kementerian Kesehatan RI berkomitmen untuk melakukan transformasi sistem kesehatan, dimana salah satu pilarnya adalah transformasi layanan rujukan, yang bertujuan meningkatkan akses dan mutu layanan sekunder dan tertier. Saat ini Pemerintah memprioritaskan penanggulangan penyakit dengan masalah kesehatan terbesar di dunia, penyebab mortalitas, morbiditas yang tinggi dan beban pembiayaan jaminan kesehatan nasional yang sangat besar, khususnya pada 10 (sepuluh) jenis layanan prioritas kesehatan antara lain jantung, kanker, stroke, kesehatan ibu dan anak, diabetes mellitus, uronefrologi, gastrohepatologi, respirasi dan tuberkulosis, penyakit infeksi emerging (PIE) dan kesehatan jiwa.

Untuk itu dalam mengatasi berbagai masalah yang timbul di rumah sakit rujukan dibutuhkan kolaborasi antar rumah sakit untuk mempercepat pemenuhan terhadap standar, yang salah satunya melalui program pengampuan. Pengampuan rumah sakit dilakukan untuk meningkatkan efektifitas pelayanan faskes (service effectiveness), meningkatkan kualitas pelayanan faskes (quality assurance), dan mengurangi kesenjangan akses pelayanan faskes (service accessability) melalui 2 (dua) strategi utama yaitu meningkatkan kompetensi klinis staf Rumah Sakit Diampu dalam program prioritas pelayanan kesehatan dan meningkatkan kompetensi manajerial dan kepemimpinan para manajer Rumah Sakit Diampu.

Dalam rangka mempercepat transformasi kesehatan, Kementerian Kesehatan melakukan stratifikasi dan jejaring pengampuan layanan prioritas dengan melakukan pemetaan kompetensi rumah sakit ke dalam strata kompetensi yaitu ketersediaan SDM, sarana dan prasarana dan alat kesehatan. Pada pemetaan tersebut ditetapkan 8 (delapan) rumah sakit sebagai rumah sakit Pengampu Nasional 10 Layanan Prioritas yaitu:

  1. RS Ciptomangunkusumo sebagai Pengampu Layanan DM, Ginjal, Hepar dan KIA
  2. RS Kanker Dharmais sebagai Pengampu Layanan Kanker
  3. RS Pusat Otak Nasional Jakarta sebagai Pengampu Layanan Stroke
  4. RSJPD Harapan Kita sebagai Pengampu Layanan Jantung
  5. RS Anak dan Bunda Harapan Kita sebagai Pengampu Layanan KIA
  6. RSUP Persahabatan sebagai Pengampu Layanan TB
  7. RSPI Soelianti Saroso sebagai Pengampu Layanan PIE
  8. RSJ Marzoeki Mahdi sebagai Pengampu Layanan Kesehatan Jiwa

Kementerian Kesehatan juga telah melakukan stratifikasi  rumah sakit rujukan  berdasarkan kemampuan yang dapat dilakukan untuk masing-masing layanan prioritas menjadi RS Strata Dasar, Madya, Utama dan Paripurna. Rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan tersebut terdiri atas:

  1. Rumah sakit pengampu, dengan startifikasi kemampuan paripurna dan utama
  2. Rumah sakit diampu, dengan stratifikasi kemampuan utama dan madya

Adapun kegiatan pengampuan melalui sosialisasi, pelatihan/peningkatan kompetensi, diskusi kasus, sistem rujukan terintegrasi, konsultasi kasus, pendampingan pelaksanaan tindakan, workshop, pelatihan dan fellowship.

Untuk Provinsi Riau, Kementerian Kesehatan telah menetapkan jejaring pengampuan:

  1. Layanan Kanker

RSUD Arifin Achmad dengan strata Utama, menerima pengampuan dari RS Kanker Dharmais dan RSUP Dr. M.Djamil Padang. RSUD Arifin Achmad juga sebagai pengampu RS Strata Madya yaitu RSUD Purihusada Tembilahan, RSUD dr. RM.Pratomo Bagansiapi-api, RSUD Bengkalis, RSUD Indrasari Rengat, RSUD Kota Dumai, dan RSUD Bangkinang.

  1. Layanan Uronefrologi

RSUD Arifin Achmad dengan strata Utama, menerima pengampuan dari RSUP nasional dr. Ciptomangunkusumo dan RSUP Dr. M.Djamil Padang. RSUD Arifin Achmad juga sebagai pengampu RS Strata Madya yaitu RSUD Purihusada Tembilahan, RSUD dr. RM.Pratomo Bagansiapi-api, RSUD Bengkalis, RSUD Indrasari Rengat, RSUD Kota Dumai, dan RSUD Bangkinang.

  1. Layanan Jantung

RSUD Arifin Achmad dengan strata Utama, menerima pengampuan dari RS harapan Kita dan Dr. M.Djamil Padang. RSUD Arifin Achmad juga sebagai pengampu RS Strata Madya yaitu RSUD Purihusada Tembilahan, RSUD dr. RM.Pratomo Bagansiapi-api, RSUD Bengkalis, RSUD Indrasari Rengat, RSUD Kota Dumai, dan RSUD Bangkinang.

  1. Layanan Stroke

RSUD Arifin Achmad dengan strata Utama, menerima pengampuan dari RS Pusat Otak Nasional Jakarta dan Dr. M.Djamil Padang. RSUD Arifin Achmad juga sebagai pengampu RS Strata Madya yaitu RSUD Purihusada Tembilahan, RSUD dr. RM.Pratomo Bagansiapi-api, RSUD Bengkalis, RSUD Indrasari Rengat, RSUD Kota Dumai, dan RSUD Bangkinang.

  1. Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

RSUD Arifin Achmad dengan Strata Utama, menerima pengampuan dari RS Anak dan Bunda harapan Kita Jakarta, RSUP nasional Dr. Ciptomangunkusumo dan Dr. M.Djamil Padang. RSUD Arifin Achmad sebagai pengampu RS Strata Madya yaitu RSUD Purihusada Tembilahan, RSUD dr. RM.Pratomo Bagansiapi-api, RSUD Bengkalis, RSUD Indrasari Rengat, RSUD Kota Dumai, RSUD Bangkinang, dan RSUD Kec.Mandau

  1. Layanan Gastrohepatologi

RSUD Arifin Achmad dengan strata madya, menerima pengampuan dari RSUP Nasional Dr. Ciptomangunkusumo, RS Adam Malik Medan dan RSUP dr. M.Husien Palembang

  1. Layanan Respirasi Dan Tuberkulosis

RSUD Arifin Achmad dengan Strata Utama, menerima pengampuan dari RS Persahabatan Jakarta dan RSUP dr. M.Djamil Padang. RSUD Arifin Achmad sebagai pengampu RS Strata Madya yaitu RSUD Purihusada Tembilahan, RSUD dr. RM.Pratomo Bagansiapi-api, RSUD Selasih, RSUD Raja Musa, RSUD Bangkinang, RSUD Type D Perawang, dan RSUD Kota Dumai

  1. Layanan Kesehatan Jiwa

RS Jiwa Tampan menerima pengampuan dari RS Jiwa dr. Marzoeki Mahdi dan RS Jiwa Aceh.

Dalam rangka percepatan pelaksanaan jejaring pengampuan, perlu dituangkan dalam bentuk Komitmen dan Kesepakatan Bersama. Hal ini sesuai dengan  rencana strategis transformasi kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor  21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 dan Nota Kesepakatan 3 (tiga) Menteri yaitu Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: PRJ-114.05/2021, HK.03.01/Menkes/6607/2021, 119/6416.A/SJ tentang Akselerasi Sinergi Program Rumah Sakit Jejaring Nasional, diminta kepada Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia untuk mendukung program pengampuan layanan prioritas dengan melakukan komitmen dan kesepahaman dalam bentuk Kesepakatan Bersama kepada rumah sakit pengampu dan melakukan perjanjian kerjasama dengan seluruh rumah sakit umum daerah di wilayah masing-masing.

kategori_berita