Opening Toserba Harsa Husada

Peresmian Toserba Koperasi Harsa Husada Dinkes Pemprov Riau oleh Plt. Kadiskes Riau Heri Permana, S.STP, M.Si. Senin, 08/11/2025.

Koperasi pegawai yang didirikan dan beroperasi di lingkungan instansi pemerintah merupakan sebuah badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, yaitu para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai non-ASN.


Keberadaan koperasi di dinas sangat penting karena berfungsi sebagai sarana tolong-menolong ekonomi. Koperasi ini biasanya menyelenggarakan berbagai unit usaha untuk memenuhi kebutuhan anggotanya, seperti:
* Unit Simpan Pinjam (USP): Memberikan layanan pinjaman dengan bunga yang relatif rendah dan prosedur yang mudah, terutama untuk kebutuhan mendesak atau konsumtif anggota. Ini sering menjadi solusi cepat tanpa harus bergantung pada lembaga keuangan eksternal.
* Unit Toko/Penyediaan Barang: Menjual kebutuhan sehari-hari, alat tulis kantor, seragam, atau bahkan produk kebutuhan pokok dengan harga yang kompetitif bagi anggota.
* Unit Jasa: Menyediakan jasa tertentu, misalnya fotokopi, katering untuk acara dinas, atau pembelian tiket.

Koperasi dikelola secara demokratis oleh pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). RAT adalah kekuasaan tertinggi dalam koperasi, tempat seluruh anggota berhak menyampaikan pendapat, mengesahkan laporan keuangan, dan menentukan kebijakan strategis.


Hasil dari operasional koperasi, setelah dikurangi biaya-biaya, disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU ini akan dibagikan kembali kepada anggota berdasarkan jasa dan partisipasi mereka dalam koperasi, menjadikannya keuntungan bersama.

kategori_berita