DEFINISI
Adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau terkait pergantian apoteker sementara PBF yang berlaku selama 3 bulan karena APJ tidak bisa memenuhi tanggung jawabnya.
ALUR PENGAJUAN
PERSYARATAN
Persyaratan Pergantian Apoteker Penangung Jawab Sementara PBF yaitu:
- Surat Permohonan ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau (Materai)
- Perjanjian bekerja penuh (Full Time) dari Apoteker Penanggung jawab (Materai)
- Berita acara serah terima dari Apoteker penanggungjawab lama ke Apoteker penanggung jawab sementara
- Fotocopy ijazah Apoteker Penangung Jawab sementara
- Fotocopy Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) penanggung Jawab sementara
- Fotocopy Sertifikat Kompetensi Apoteker Penanggung Jawab sementara
- Fotocopy Izin/ Sertifikat Distribusi PBF
- Fotocopy KTP Apoteker Penanggung Jawab Sementara
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS
- Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari sistem OSS
- Izin Lokasi dari sistem OSS
- Izin Komersial/Operasional dari sistem OSS
RINCIAN WAKTU PELAKSANAAN
- Menelaah berkas : 1 hari
- Surat Pergantian Apoteker Penanggung Jawab sementara : 5 hari
- Menyerahkan ke pemohon : 1 hari
TARIF/BIAYA
Tidak dipungut biaya (Gratis)