DEFINISI
Adalah formulir usulan yang memuat data perorangan pejabat fungsional yang berisi rincian butir kegiatan dengan mencantumkan nilai/angka kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan penilaian dalam penetapan angka kredit
ALUR PENGAJUAN
PERSYARATAN
1. Jenjang Terampil:
- Surat Pengantar sah ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kabupaten/Pimpinan Satuan Kerja
- DUPAK per semester yang ditandatangani oleh atasan,
- Laporan Harian dan Bulanan yang ditandatangani oleh atasan
- Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan (SPMK) yang ditandatangani oleh atasan
- Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
- Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)
- Fotokopi Ijazah Terakhir
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- SK Jabatan Fungsional Terakhir
- SK Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir
- Fotokopi sertifikat seminar pelatihan/workshop, dan lain-lain, yang telah dilegalisir oleh instansi pejabat pengusul
- SKP 1 (satu) Tahun terakhir
2. Jenjang Ahli:
- Surat Pengantar ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kabupaten/Pimpinan Satuan Kerja
- DUPAK per semester yang ditandatangani oleh atasan
- Laporan Harian dan Bulanan yang ditandatangani oleh atasan
- Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan (SPMK) yang ditandatangani oleh atasan
- Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
- Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)
- Fotokopi Ijazah Terakhir
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- SK Jabatan Fungsional Terakhir
- SK Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir
- Fotokopi sertifikat seminar pelatihan/workshop dan lain-lain, yang telah dilegalisir oleh instansi pejabat pengusul
- SKP 1 (satu) Tahun terakhir
- Makalah/Karya Tulis Ilmiah/Penelitian untuk unsur pengambangan profesi yang dilampirkan lembar pengesahan dari atasan sesuai dengan peraturan jabatan fungsional yang berlaku.
WAKTU PENYELESAIAN : 5 (Lima) x 24 Jam Per Semester
TARIF/BIAYA : Tidak dipungut biaya (gratis)