DEFINISI

Adalah formulir usulan yang memuat data perorangan pejabat fungsional yang berisi rincian butir kegiatan dengan mencantumkan nilai/angka kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan penilaian dalam penetapan angka kredit

ALUR PENGAJUAN

alur pengajuan pak
Alur Pengajuan Penetapan Angka Kredit Tenaga Kesehatan

 

PERSYARATAN

1. Jenjang Terampil:

  1. Surat Pengantar sah ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kabupaten/Pimpinan Satuan Kerja
  2. DUPAK per semester yang ditandatangani oleh atasan,
  3. Laporan Harian dan Bulanan yang ditandatangani oleh atasan
  4. Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan (SPMK) yang ditandatangani oleh atasan
  5. Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
  6. Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)
  7. Fotokopi Ijazah Terakhir
  8. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  9. SK Jabatan Fungsional Terakhir
  10. SK Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir
  11. Fotokopi sertifikat seminar pelatihan/workshop, dan lain-lain, yang telah dilegalisir oleh instansi pejabat pengusul
  12. SKP 1 (satu) Tahun terakhir


2. Jenjang Ahli:

  1. Surat Pengantar ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kabupaten/Pimpinan Satuan Kerja
  2. DUPAK per semester yang ditandatangani oleh atasan
  3. Laporan Harian dan Bulanan yang ditandatangani oleh atasan
  4. Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan (SPMK) yang ditandatangani oleh atasan
  5. Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
  6. Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)
  7. Fotokopi Ijazah Terakhir
  8. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  9. SK Jabatan Fungsional Terakhir
  10. SK Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir
  11. Fotokopi sertifikat seminar pelatihan/workshop dan lain-lain, yang telah dilegalisir oleh instansi pejabat pengusul
  12. SKP 1 (satu) Tahun terakhir
  13. Makalah/Karya Tulis Ilmiah/Penelitian untuk unsur pengambangan profesi yang dilampirkan lembar pengesahan dari atasan sesuai dengan peraturan jabatan fungsional yang berlaku.

WAKTU PENYELESAIAN : 5 (Lima) x 24 Jam Per Semester

TARIF/BIAYA :  Tidak dipungut biaya (gratis)

<< Kembali ke Jenis Pelayanan