Mewakili Sekda Prov Riau Kadinkes Riau H. Zainal Arifin, SKM, M.Kes memberikan kata sambutan sekaligus membuka acara Fokus Grup Diskusi Dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan Penerapan BLUD Provinsi Riau terkait Pelaporan Keuangan BLUD dengan menggunakan aplikasi E-BLUD.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh masing-masing perwakilan Dinas Kesehatan dan RSUD seluruh Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Riau.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih baik diperlukan strategi kebijakan perbaikan sektor pelayanan publik. Strategi tersebut diwujudkan melalui suatu unit kerja Pemerintah yang khusus, serta berbeda dengan unit kerja Pemerintah pada umumnya. Unit kerja Pemerintah tersebut diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya yang sekarang kita kenal dengan nama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BLUD dibentuk agar dalam melaksanakan pelayanan memberikan jasa dan barang publik kepada masyarakat dapat lebih meningkat produktifitas, efisiensi dan efektifitasnya.
Salah satu upaya mengatasi permasalahan dalam pengelolaan BLUD, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah yang bertujuan mempertegas dan memperjelas segala hal yang masih abu-abu atau memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan BLUD. Berdasarkan Pasal 346 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. Kemudian dalam Pasal 1 angka 1 Permendagri 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dijelaskan pengertian “Badan Layanan Umum Daerah” adalah sistem yang diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah (UPTD) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan.
Keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Tujuan utama penerapan BLUD adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tidak mencari keuntungan sehingga diharapkan pelayanan yang diberikan oleh Pemda dapat lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis Yang Sehat dalam membantu pencapaian tujuan Pemerintah.
Dalam melaksanakan fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 981/4092/Keuda tanggal 2 Oktober 2020, Hal Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD yang dilengkapi dengan sistem aplikasi e-BLUD.
Agar pengelolaan keuangan BLUD tersebut dapat dilaksanakan sesuai pedoman, maka BLUD dapat menggunakan sistem aplikasi e-BLUD. Ini merupakan hal lumrah, karena di era digitalisasi saat ini, pengelolaan keuangan tidak mungkin lagi dikelola secara manual