Pelayanan Kesehatan Bergerak Tahap II Kab Rohul

Dinkes Prov Riau bekerja sama dengan Dinkes Kab Rohul melaksanakan Pelayanan Kesehatan Bergerak Tahap II di Desa Cipang Kiri Hulu - Kabupaten Rokan Hulu, 22-26 Sept 2021.

Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB) adalah Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh Tim Pelayanan Kesehatan Bergerak (TPKB) untuk meningkatkan akses dan ketersediaan pelayanan kesehatan di daerah terpencil/sangat terpencil yang tidak memiliki fasilitas kesehatan dan daerah yang tidak mendapat pelayanan kesehatan dengan menggunakan alat transportasi udara, kapal/perahu, darat atau kombinasi. Jenis pelayanan yang diberikan pada kegiatan tersebut disesuaikan dengan permasalahan kesehatan di daerah tersebut yang membutuhkan dukungan dari Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Pemerintah Pusat untuk mengatasinya, hal ini disebabkan karena keterbatasan Puskesmas dan jaringannya untuk menjangkau daerah tersebut yang disebabkan karena keterpencilannya.

Ratusan warga mendapatkan pelayanan kesehatan dengan menghadirkan dokter spesialis anak, bedah, jiwa, dan penyakit dalam. Masyarakat juga sangat berantusias untuk mendapatkan vaksin baik dosis pertama dan kedua demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Provinsi Riau terletak dipulau sumatera yang memiliki beberapa wilayah yang sulit diakses salah satunya adalah Desa cipang kiri hulu dusun pintu kuari/dusun sungai talas desa ini termasuk dalam wilayah kerja puskesmas rokan IV koto II Kabupaten Rokan Hulu yang merupakan wilayah sangat terpecil/ terisolir yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat, dari ibu kota kabupaten menuju puskesmas tersebut diperlukan waktu tempuh sekitar 3-4 jam dan diperlukan waktu sekitar 1-2 jam menuju desa dengan melewati jalan berlereng/jurang, kondisi ini ditempuh dengan kondisi cuaca normal, apabila cuaca kurang baik maka akses kewilayah ini akan sulit ditempuh sehingga puskesmas kelilingpun jarang menempuh wilayah tersebut dengan kondisi demikian masyarakat minim untuk mendapatkan pelayan kesehatan, sehingga diperlukan kegiatan pelaksanaan pelayanan kesehatan bergerak diwilayah tersebut.

Pelayanan kesehatan bergerak dilakukan sesuai standar yaitu minimal empat kali pada tahun berjalan guna menjamin kontinuitas pelayanan kesehatan yang diberikan. Pelayanan kesehatan bergerak dapat mendukung pencapaian standar pelayanan minimal sehingga seluruh masyarakat sasaran dapat memperoleh pelayanan dasar sesuai yang diamanahkan dalam undang-undang.

kategori_berita