DEFINISI:
Adalah surat yang harus dimiliki oleh RS / Fasyankes yang mengajukan permohonan untuk menjadi jejaring laboratorium biomolekuler pemeriksaan RT-PCR, sehingga Laboratorium tersebut mendapat penetapan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.
SYARAT :
Persyaratan Laboratorium BSL-2 Pemeriksa COV1D-19(SARSCoV-2)
sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/234/2020A.
A. PERSYARATAN GEDUNG
Gedung BSL-2 harus memiliki :
- Memiliki ruangan penerimaan dan penyimpanan sampel
- Memiliki ruangan pemeriksaan spesimen
- Memiliki ruangan untuk penanganan limbah infeksius yang dilengkapi dengan autoclave.
- Memiliki ruangan untuk loker, administrasi dan pantry
- Memiliki ruangan penyimpanan reagen.
- Memiliki instalasi pengolah air limbah (IPAL)
- Jalur akses ke dalam gedung terbatas dan ada kamera surveilans (CCTV)
Ruang Laboratorium BSL-2 harus memiliki:
- Ruangan laboratorium yang cukup luas untuk bekerja dan terpisah dengan area publik dalam gedung
- Pemisahan ruangan infeksius dan noninfeksius dengan diberikan label disetiap pintu ruangan.
- Memiliki pintu yang dapat dikunci/akses terbatas
- Memiliki jendela yang tertutup rapat.
- Aliran udara searah dengan filter udara pada exhaust IHVAC System (disarankan)
- Memiliki penerangan yang cukup dan lampu tidak menggantung
- Memiliki lantai yang kuat,tahan air dan tidak ada celah/nat disarankan dilapis epoxy serta tidak ada sudut antara lantai dan dinding.
- Dinding tidak kasar,anti-air dan mudah dibersihkan
- Memiliki wastafel cuci tangan di dekat pintu keluar ruangan laboratorium
- Memiliki wastafel dilengkapi dengan pencuci mata (disarankan)
- Memiliki shower yang ditempatkan di lorong ruangan laboratorium
- Pasokan listrik yang memadai, penerangan darurat, genset yang standby.
- Pengolahan air yang baik antara suplai dan pembuangan,sistem pencegahan arus balik,keranotomatis,pengolahan air reverse osmosis untuk laboratorium.
- Gedung memiliki hidran/sistem pemadam kebakaran yang memenuhi syarat (disarankan menggunakan bahan pemadam api khusus di ruangan dengan alat - alat laboratorium)
- Memiliki sistem telekomunikasi/sistem interkom.
- Memiliki sistem alarm untuk keamanan.
- Gedung memiliki jalur evakuasi yang memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan kerja(K3).
B. PERSYARATAN BIOSAFETY CABINET (BSC)
- Biosafety cabinet (BSC) kelas II A 2 dengan standar International
- BSC memiliki sash (penutup)
- BSC dilengkapi dengan UV light (disarankan)
- BSC dilengkapi dengan UPS
- Kontak listrik mandiri (tidak bergabung dengan alat lain)
- Penempatan BSC tidak di depan aliran udara Air Conditioner
- Penempatan BSC tidak di depan akses pintu
- Penempatan BSC tidak di daerah orang lalu lalang
- Memiliki SOP pengoperasian dan pemeliharaan BSC
- Memiliki SOP pelaksanaan pekerjaan menggunakan BSC
C. PERSYARATAN PERALATAN
- BSC kelas II A 2
- Laminar air flow atau PCR hood
- RTPCR
- Micropipet
- Autoclave
- Refrigerator untuk reagen
- Freezer-80'C untuk penyimpan spesimen (kalau tidak ada, sisa spesimen langsung dimusnahkan)
- Coolbox
- Refrigerated Centrifuge
- Spindown
- Vortex
D. PERSYARATAN SUMBER DAYA MANUSIA
- Tenaga Dokter Ahli Patologi Klinik, atau Mikrobiologi Klinik, atau Dokter Umum yang telah terlatih.
- Tenaga analis kesehatan/ahli teknologi laboratorium medis/litkayasa/peneliti virology dengan latar belakang pendidikananalis/biologi/kedokteran/kedokteran hewan/biomedis dan ilmu lain yang berkaitan.
- Tidak memiliki riwayat penyakit berat/catastropik
- Tidak memiliki riwayat kejahatan
- Memiliki kompetensi dalam pemeriksaan dengan Real Time PCR
- Memiliki kompetensi dalam biosafety dan biosecurity
- Memiliki kompetensi dalam penerimaan dan pengiriman sampel (optional)
E. PERSYARATAN PRAKTIK BIOSAFETY DAN BIOSECURITY
BIOSAFETY :
- Laboratorium memiliki Biosafety Officer/Safety Officer
- Memiliki prosedur Risk Asessment terkait pekerjaan di laboratorium
- Menyediakan sarana, peralatan dan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan hasil Risk Asessment
- Tersedia peralatan keselamatan seperti Spill kit dan alat pemadam api ringan (APAR)
- Memiliki sarana pengelolaan limbah infeksius seperti autoclave yang tervalidasi
- Memiliki Program vaksinasi dan emergency check-up untuk petugas laboratorium
- Memiliki program pelatihan biorisiko secaraberkala
BIOSECURITY :
- Memiliki keamanan fisik: sistem surveilan lingkungan (CCTV), tempat penyimpanan spesimen yang memiliki kunci (Freezer/deep freezer), sistem akses terbatas.
- Memiliki keamanan informasi: sistem data yang aman.
- Memiliki prosedur keamanan dalam pengiriman specimen
- Memiliki kendali material dan akuntabilitas
- Memiliki SDM satuan pengamanan yang terlatih
- Memiliki manajemen program terkait biosecurity
F. PERSYARATAN GOOD LABORATORY PRACTICE
- Memiliki personel dan manajemen laboratorium yang kompeten
- Memiliki standard operational prosedur pemeriksaan yang terstandar
- Melakukan pemantapan mutu internal dan eksternal
- Memiliki program pelaporan hasil yang sistematis dan tertelusur
- Melakukan pemeliharaan dan kalibrasi alat laboratorium yang terdokumentasi dengan baik
ALUR :
WAKTU PENYELESAIAN : 7 (tujuh) x 24 jam
TARIF/BIAYA : Tidak dipungut biaya