DEFINISI :
Adalah surat/dokumen yang harus dimiliki oleh RS Kelas B yang akan mengajukan permohonan Ijin Operasional baik yang baru maupun perpanjangan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh IJIN OPERASIONAL RS KLS B.
SYARAT :
Persyaratan Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit Kls B meliputi :
I. Administrasi Manajemen
- Surat Permohonan Pertimbangan teknis dan rekomendasi dari DPMPTSP tentang izin atau perpanjangan izin Operasional Rumah Sakit Kelas B yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
- Izin Mendirikan Rumah Sakit, bagi permohonan Izin Operasional
- Profil RS meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi dan struktur organisasi
- Isian Instrumen self asesment sesuai klasifikasi rumah sakit yang meliputi pelayanan sumber daya manusia, peralatan, bangunandan prasarana
- Gambar desain( blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung
- Izin Penggunaan Bangunan (IPB) dan sertifikat laik Fungsi
- Dokumen Pengelolaan lingkungan berkelanjutan (dokumen lingkungan UKL-UPL atau AMDAL)
- Daftar SDM
- Daftar peralatan medis dan non medis
- Daftar sediaan farmasi dan Alkes
- Berita Acara hasil uji Fungsi peralatan Kesehatan di sertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu
- Dokumen administrasi dan manajemen
- Badan hukum atau kepemilikan
- Peraturan Internal RS (hospital bylaws)
- Komite Medik
- Komite Keperawatan
- Satuan Pemeriksaan Internal
- Surat Izin Praktik atau surat izin kerja tenaga
- Standar Prosedur Operasional Kredensial Staf Medis
- Surat Penugasan Klinis Staf Medis dan Rincian Kewenangan Klinis
- Surat Keterangan/Sertifikat Hasil Uji/Kalibrasi Alat Kesehatan
- Struktur Organisasi
- Tata Laksana/Tata Kerja/Uraian Tugas
- Komite etik dan Hukum
- Surat Izin Praktik Dokter
- Perjanjian Kerjasama RS dan Dokter
- Akreditasi RS
- Surat Izin Penyelenggaraan Radiologi
- Surat Izin Penyelenggaraan Hemodialisa
13.Persyaratan Teknis Lainnya
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin Medirikan Bangunan (IMB)
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh BLH daerah setempat bagi rumah sakit setelah RS mendapatkan pengesahan dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL)
- Izin Peruntukan Perubahan Tanah (SIPPT)
- Izin Prinsip Pemanfaatan Tanah
- Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
- Izin Lokasi
- Izin Penetapan lokasi
- Izin Pemanfaatan Pesawat X-Ray
- Izin Operasional Boiler
- Izin Operasional Ginset
- Izin Lift
- Izin Tempat Penyimpanan sementara (TPS) limbah B3
- Izin Pembuangan Limbah cair(untuk instalasi pengolahan air limbah)
- Izin kegiatan Pengolahan limbah B3 ( bagi fasyankes yang memiliki alat pengolah Limbah B3 anatara lain: autoclaf tipe gravitasi dan atau tipe vakum, gelombang mikro, iradiasi frekuensi radio, incenerator)
- Izin Pengambilan air bawah tanah
- Izin APAR
- Sertifikat kalibrasi Alkes
- Sertifikat laik operasi (SLO) listrik
- Izin Instalasi Sistem Proteksi Kebakaran
- Peil Lantai Bangunan (PLB)/Peil Banjir
- Izin Operasional Alat Angkat dan Angkut: Escalator dan Gondola
- Izin Operasional Pemanfaatan Penangkal Petir
II.Pelayanan
III.Sumber Daya Manusia
IV.Bangunan dan Prasarana
V.Peralatan
ALUR :
Waktu Penyelesaian : 14 hari setelah Dokumen Lengkap
Tarif/Biaya : Tidak dipungut biaya/gratis