DEFINISI :
Adalah surat/dokumen yang harus dimiliki oleh RS Kelas B yang akan mengajukan permohonan Ijin Operasional baik yang baru maupun perpanjangan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh IJIN OPERASIONAL RS KLS B.

SYARAT :
Persyaratan Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit Kls B  meliputi : 

I. Administrasi Manajemen

  1. Surat Permohonan Pertimbangan teknis dan rekomendasi dari DPMPTSP tentang izin atau perpanjangan izin Operasional Rumah Sakit Kelas B yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
  2. Izin Mendirikan Rumah Sakit, bagi permohonan Izin Operasional
  3. Profil RS meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi dan struktur organisasi
  4. Isian Instrumen self asesment sesuai klasifikasi rumah sakit yang meliputi pelayanan sumber daya manusia, peralatan, bangunandan prasarana
  5. Gambar desain( blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung      
  6. Izin Penggunaan Bangunan (IPB) dan sertifikat laik Fungsi
  7. Dokumen Pengelolaan lingkungan berkelanjutan (dokumen lingkungan UKL-UPL atau AMDAL)
  8. Daftar SDM
  9. Daftar peralatan medis dan non medis
  10. Daftar sediaan farmasi dan Alkes
  11. Berita Acara hasil uji Fungsi peralatan Kesehatan di sertai kelengkapan berkas  izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu
  12. Dokumen administrasi dan manajemen  
  • Badan hukum atau kepemilikan
  • Peraturan Internal RS (hospital bylaws)
  • Komite Medik
  • Komite Keperawatan
  • Satuan Pemeriksaan Internal
  • Surat Izin Praktik atau surat izin kerja tenaga
  • Standar Prosedur Operasional Kredensial Staf Medis
  • Surat Penugasan Klinis Staf Medis dan Rincian Kewenangan Klinis
  • Surat Keterangan/Sertifikat Hasil Uji/Kalibrasi Alat Kesehatan
  • Struktur Organisasi
  • Tata Laksana/Tata Kerja/Uraian Tugas
  • Komite etik dan Hukum
  • Surat Izin Praktik Dokter
  • Perjanjian Kerjasama RS dan Dokter
  • Akreditasi RS
  • Surat Izin Penyelenggaraan Radiologi
  • Surat Izin Penyelenggaraan Hemodialisa

13.Persyaratan Teknis Lainnya

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Izin Medirikan Bangunan (IMB)
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh BLH daerah setempat bagi rumah sakit setelah RS mendapatkan pengesahan dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL)      
  • Izin Peruntukan Perubahan Tanah (SIPPT)
  • Izin Prinsip Pemanfaatan Tanah
  • Izin Peruntukan Penggunaan Tanah          
  • Izin Lokasi
  • Izin Penetapan lokasi         
  • Izin Pemanfaatan Pesawat X-Ray 
  • Izin Operasional Boiler
  • Izin Operasional Ginset     
  • Izin Lift     
  • Izin Tempat Penyimpanan sementara (TPS) limbah B3
  • Izin Pembuangan Limbah cair(untuk instalasi pengolahan air limbah)
  • Izin kegiatan Pengolahan limbah B3 ( bagi fasyankes yang memiliki alat pengolah Limbah B3 anatara lain: autoclaf tipe gravitasi dan atau tipe vakum,  gelombang mikro, iradiasi frekuensi radio, incenerator)
  • Izin Pengambilan air bawah tanah
  • Izin APAR
  • Sertifikat kalibrasi Alkes
  • Sertifikat laik operasi (SLO) listrik
  • Izin Instalasi Sistem Proteksi Kebakaran
  • Peil Lantai Bangunan (PLB)/Peil Banjir
  • Izin Operasional Alat Angkat dan Angkut: Escalator dan Gondola
  • Izin Operasional Pemanfaatan Penangkal Petir         

 

II.Pelayanan

III.Sumber Daya Manusia

IV.Bangunan dan Prasarana

V.Peralatan

 

ALUR :

 

Alur Izin

 

Waktu Penyelesaian : 14 hari setelah Dokumen Lengkap

Tarif/Biaya : Tidak dipungut biaya/gratis

<< Kembali ke Jenis Pelayanan