Mewakili Kadinkes Riau, Kabid Kesmas Yaneliza, SKM, M.Kes membuka acara Rapat Pembentukan dan Evaluasi Jejaring Skrinning Layak Hamil, ANC dan Stunting Tahun 2023. Furaya Hotel Pekanbaru, Selasa (18/7/2023)
Saat ini, Indonesia masih mempunyai banyak permasalahan dan tantangan dalam upaya pelayanan kesehatan reproduksi dan pemenuhan hak-hak reproduksi, yang tercermin dari masih tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) yaitu 189 per 100.000 kelahiran hidup (SP 2020) dan Angka Kematian Bayi (AKB) yaitu 16,8 per 1000 kelahiran hidup (SP 2020), serta masih rendahnya status kesehatan perempuan. Berdasarkan Riskesdas 2018, Kekurangan Energi Kronis (KEK) pada perempuan usia 15-19 tahun sebesar 36,3% dan pada ibu hamil sebesar 17,3%. Sementara itu, anemia pada ibu hamil sebesar 48,9%, 1 dari 4 orang anak mengalami stunting. Pernikahan dan kehamilan remaja juga masih cukup tinggi. Menurut SDKI 2017, sebanyak 17,4% perempuan usia 19 tahun telah menjadi ibu atau sedang hamil anak pertama. Sedangkan angka fertilitas kelompok umur 15- 19 tahun sebesar 32/1000 perempuan umur 15-19 tahun (SKAP 2019).
Untuk mencegah kematian pada ibu dan bayi, Kemenkes melaksanakan 4 Strategi Utama penyelamatan ibu dan bayi, yaitu pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, masa persalinan dan bayi baru lahir serta pada masa pasca persalinan. Dimana skrining layak hamil dilaksanakan pada masa sebelum hamil dengan melakukan Edukasi gizi dan kesehatan reproduksi bagi remaja putri, calon pengantin dan pasangan usia subur tentang perencanan kehamilan sehat dengan melakukan deteksi dini / skrining dan pelayanan kesehatan.
Pentingnya Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil dalam Mendukung Penurunan AKI, AKB dan Stunting, karena masih Banyaknya calon pengantin dan PUS Perempuan dengan masalah kesehatan yang berisiko jika hamil, 70% Catin akan hamil dalam 1 tahun pertama setelah pernikahan, Masyarakat yang masih menganggap kehamilan kedua dan seterusnya lebih mudah dan tidak berisiko daripada kehamilan pertama, untuk itu Penting melakukan perencanaan kehamilan (skrining layak hamil) sehingga dapat menjalani kehamilan dan persalinan yang sehat dan selamat serta memperoleh bayi yang sehat.
Kehamilan yang ideal adalah kehamilan yang direncanakan, diinginkan, dan dijaga perkembangannya secara baik, sementara kehamilan yang tidak di inginkan dapat terjadi pada PUS yang tidak menggunakan kontrasepsi padahal tidak ingin hamil, telah menggunakan kontrasepsi namun mengalami kegagalan dan akibat hubungan seks pranikah. Kehamilan yang tidak diinginkan dapat berdampak negatif pada kondisi ibu dan anak karena dapat terjadi pengabaian kesehatan ibu dan anak saat proses kehamilan, persalinan dan nifas, potensi pengguguran kandungan yang tidak aman, melahirkan anak yang tidak sehat dan pengabaian terhadap hak-hak anak. Namun banyak tantangan dalam melakukan skrining layak hamil, dimana salah satunya Jumlah PUS yang banyak dan PUS perempuan banyak mempunyai permasalahan kesehatan. Maka dilakukan terobosan dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi, dengan pengembangan dan pemanfaatan aplikasi kescatin yang dilakukan secara mandiri oleh PUS dan data akan terintegrasi ke e-kohort dan pelaksanaan dapat dilakukan di Posyandu sehingga Hasil screening akan dapat dipantau oleh petugas Kesehatan di e-kohort kesehatan usia produktif dan bagi PUS Perempuan yang berisiko dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh petugas Kesehatan.