DEFINISI

Adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau terkait pergantian pimpinan PBF yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemenuhan  sertifikat distribusi cabang PBF.

ALUR PENGAJUAN

Alur Penggantian Ka PBF

PERSYARATAN

Persyaratan Pergantian Pimpinan Sertifikat Distribusi Cabang PBF yaitu:

  1. Surat Permohonan ditujukan ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Provinsi Riau
  2. Fotocopy KTP/ Identitas  Direktur /Pimpinan Perusahaani
  3. Daftar Susunan Direksi dan Komisaris
  4. Pernyataan Komisaris/dewan pengawas dan Direktur/pengurus tidak pernah terlibat, baik langsung atau tidak langsung dalam pelanggaran peraturan perudang - undangan di bidang farmasi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir (Materai)
  5. Fotocopy Akta pendirian Badan Hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan
  6. Fotocopy Akta Notaris mengenai perubahan
  7. Fotocopy Izin/ Serifikat Distribusi Cabang PBF sebelumnya
  8. Fotocopy NPWP Perusahaan
  9. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS
  10. Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari sistem OSS
  11. Izin Lokasi dari sistem OSS
  12. Izin Komersial/Operasional dari sistem OSS

RINCIAN WAKTU PELAKSANAAN

  1. Menelaah berkas :  1 hari
  2. Surat Pertimbangan Teknis : 5 hari
  3. Mengirim Surat Pertimbangan Teknis ke sistem SIMPEL/Online DPMPTSP : 1 hari

TARIF/BIAYA
Tidak dipungut biaya (Gratis)

<< Kembali ke Jenis Pelayanan