DEFINISI
Adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau terkait pergantian pimpinan PBF yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemenuhan sertifikat distribusi cabang PBF.
ALUR PENGAJUAN
PERSYARATAN
Persyaratan Pergantian Pimpinan Sertifikat Distribusi Cabang PBF yaitu:
- Surat Permohonan ditujukan ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Provinsi Riau
- Fotocopy KTP/ Identitas Direktur /Pimpinan Perusahaani
- Daftar Susunan Direksi dan Komisaris
- Pernyataan Komisaris/dewan pengawas dan Direktur/pengurus tidak pernah terlibat, baik langsung atau tidak langsung dalam pelanggaran peraturan perudang - undangan di bidang farmasi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir (Materai)
- Fotocopy Akta pendirian Badan Hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan
- Fotocopy Akta Notaris mengenai perubahan
- Fotocopy Izin/ Serifikat Distribusi Cabang PBF sebelumnya
- Fotocopy NPWP Perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS
- Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari sistem OSS
- Izin Lokasi dari sistem OSS
- Izin Komersial/Operasional dari sistem OSS
RINCIAN WAKTU PELAKSANAAN
- Menelaah berkas : 1 hari
- Surat Pertimbangan Teknis : 5 hari
- Mengirim Surat Pertimbangan Teknis ke sistem SIMPEL/Online DPMPTSP : 1 hari
TARIF/BIAYA
Tidak dipungut biaya (Gratis)