1. DEFINISI
Adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau sebagai tim teknis untuk memenuhi persyaratan dalam pemenuhan Penerbitan Sertfikat Distribusi Cabang PBF.
2. ALUR PENGAJUAN
3. PERSYARATAN
Persyaratan Sertifikat Distribusi Cabang PBF yaitu:
- Surat Permohonan ditujukan ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Propinsi Riau (Materai)
- Denah Lokasi
- Denah Bangunan,Kantor dan Gudang
- Daftar Susunan Pengurus/ Karyawan
- Akte Notaris Pendirian Perusahaan
- Fotocopy Sertifikat Distribusi Farmasi (PBF Pusat)
- Surat Penunjukan sebagai Distributor dari Pabrik
- Daftar Obat yang akan disalurkan
- Pernyataan Komisaris/dewan pengawas dan Direktur/pengurus tidak pernah terlibat, baik langsung atau tidak langsung dalam pelanggaran peraturan perudang - undangan di bidang farmasi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir (Materai)
- Surat sewa menyewa/Hak milik/IMB
- Surat Perjanjian Kerjasama antara Apoteker Penanggung Jawab dengan Pimpinan Perusahaan (Materai/Notaris)
- Perjanjian bekerja penuh (Full Time) dari Apoteker Penanggung jawab (Materai)
- Fotocopy Ijazah Apoteker Penanggung Jawab
- Fotocopy STRA Apoteker Penanggung Jawab
- Fotocopy Sertifikat Kompetensi Apoteker Penanggung Jawab
- Fotocopy Surat Izin Praktek Apoteker Penanggung Jawab
- Fotocopy KTP Apoteker Penanggung Jawab
- Fotocopy KTP Pimpinan Perusahaan
- Fotocopy NPWP Perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS
- Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari sistem OSS
- Izin Lokasi dari sistem OSS
- Izin Komersial/Operasional dari sistem OSS
4. RINCIAN WAKTU PELAKSANAAN
- Menelaah berkas : 1 hari
- Survei Lapangan : 3 hari
- Berita Acara Pemeriksaan Hasil Survei : 2 hari
- Surat Pertimbangan Teknis : 5 hari
- Mengirim Surat Pertimbangan Teknis ke sistem SIMPEL/Online DPMPTSP : 1 hari
5. TARIF/BIAYA : Tidak dipungut biaya (Gratis)