Bibir sumbing adalah kelainan bawaan yang ditandai dengan adanya celah pada bibir. Kelainan ini disebabkan oleh pembentukan jaringan bibir janin yang tidak terjadi secara sempurna sehingga membentuk celah di satu atau kedua sisi bibir.
Bibir sumbing sering kali disertai dengan munculnya celah di langit-langit mulut yang dinamakan langit-langit sumbing.Metode pengobatan yang dapat dilakukan untuk mengatasi bibir sumbing dan langit-langit sumbing adalah operasi bibir sumbing. Jika bibir sumbing memengaruhi bentuk hidung, dokter juga akan melakukan operasi untuk memperbaiki bentuk hidung pasien (rhinoplasty).
Kadinkes Riau Zainal Arifin menyampaikan kata sambutan yang mewakili Gubri Syamsuar pada Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-langit serta Penyerahan Bantuan Biaya Pengobatan Program Riau Sehat dari Baznas Provinsi Riau yang dilaksanakan di RSUD Arifin Achmad. Sabtu (5/8/2023)
Operasi bibir sumbing merupakan prosedur utama untuk anak yang menderita bibir sumbing, langit-langit sumbing, atau gabungan dari kedua kondisi tersebut. Operasi bibir sumbing bertujuan untuk mencegah komplikasi berupa hambatan kemampuan anak dalam menyusu, makan, dan berbicara, serta infeksi telinga dan hidung yang berulang. Komplikasi ini dapat mengakibatkan gangguan tumbuh kembang.
Bibir sumbing dan langit-langit sumbing sering kali dapat terdeteksi ketika pemeriksaan pascapersalinan. Pada beberapa kasus, bibir sumbing juga dapat terdeteksi selama pemeriksaan USG kehamilan. Meski demikian, diagnosis untuk bibir sumbing dan langit-langit sumbing tetap harus dipastikan setelah bayi lahir.