Advokasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Se Provinsi Riau

“Merokok merupakan faktor resiko penyakit jantung, diabetes, kanker dan penyakit pernafasan kronis. Konsumsi rokok dapat menyebabkan penyakit seperti gangguan pernafasan, gangguan kardiovaskular, kanker, serta ganggguan kehamilan,” ujar Asisten I Masrul Kasmy seraya membacakan sambutan pidato Gubernur Riau.

Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si yang dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten I Setdaprov Riau, Drs. Masrul Kasmy, M.Si serta didampingi Kadinkes Riau H. Zainal Arifin, SKM, M.Kes menyampaikan, rokok merupakan hal yang tidak asing untuk warga negara Indonesia, meskipun merokok memberikan dampak buruk bagi kesehatan.

Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau, KTR wajib diterapkan di tujuh tatanan yaitu fasilitas layanan kesehatan, tempat belajar mengajar, rumah ibadah, sarana transportasi, tempat kerja, tempat bermain anak-anak dan tempat umum lainnya yang telah ditetapkan.

Dalam rangka pengendalian bahaya merokok, Pemprov Riau menggelar advokasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Provinsi Riau, di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Rabu (21/6/2023).

kategori_berita