Advokasi dan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Tahun 2022

Bentuk Komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Riau dalam melaksanakan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2009 dan  Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2004 adalah sejak Tahun 2015 Pemerintah Provinsi Riau Secara Bertahap telah Mengintegrasikan Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu Provinsi Riau yang disebut dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Pemerintah Daerah (Pemda), menjadi Peserta BPJS Kesehatan, tertuang didalam Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional yang menyatakan bahwa: Penduduk Yang Belum Terdaftar Sebagai Peserta Jaminan Kesehatan Dapat Didaftarkan Pada BPJS Kesehatan Oleh Pemerintah Daerah Provinsi Atau Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. 

Mewakili Gubernur Riau, Kadinkes Riau H. Zainal Arifin membuka acara sekaligus memberikan kata sambutan pada acara Advokasi dan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Tahun 2022 yang diselenggarakan di Hotel Mutiara Merdeka. Selasa (8/11/2022).

Pemerintah Provinsi Riau bersama dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota se- Provinsi Riau  Mengalokasikan Anggaran untuk Pembayaran Bantuan Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Pemda dengan Pola BUDGET SHARING, sesuai dengan Surat Gubernur Riau Nomor 440/Dinkes/3387 Tanggal 31 Desember 2019 Perihal Perubahan Proporsi Iuran Budget Sharing Penduduk Yang Didaftarkan Kedalam Program JKN, dengan proporsi 55% (lima puluh lima persen) bagian Pemerintah Provinsi Riau, 45% (empat puluh lima persen) bagian Pemerintah Kabupaten/ Kota.

kategori_berita