kpndinkesriau

Sejak berdirinya Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Dinas Kesehatan Provinsi Riau tanggal 28 November 1986, koperasi yang berlokasi di Jalan Cut Nyak Dien III ini melakukan transformasi dalam melayani kebutuhan anggota koperasi. Salah satunya dengan melakukan perubahan anggaran dasar koperasi sesuai dengan hasil rapat anggota tahunan. Rabu (30/8/2023)

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau H. Zainal Arifin SKM, M.Kes selaku Ketua Pengawas Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Harsa Husada didampingi Ketua Pengurus Koperasi Ibrahim Alimin, SKM, MPH menerima surat pernyataan keputusan rapat dan perubahan anggaran dasar koperasi yang disahkan melalui Notaris Citra Dewi, SH. Senin (2/10/2023)

Pada anggaran dasar ini, nama KPN Dinas Kesehatan Dati I Propinsi Riau menjadi Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Harsa Husada Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Menurut bahasa Sansakerta, kata Harsa mengandung makna kebahagiaan, dan kata Husada adalah obat atau pengobatan. Semoga dengan perubahan ini akan meningkatkan kesejahteraan pegawai Dinas Kesehatan Provinsi Riau, khususnya anggota koperasi.

kategori_berita