DEFINISI
Registrasi adalah proses pendaftaran Puskesmas yang meliputi pengajuan Rekomendasi oleh Kabupaten/Kota ke Provinsi dan pemberian kode Puskesmas oleh Kementerian Kesehatan RI.
ALUR
SYARAT
Persyaratan Rekomendasi Registrasi Puskesmas sesuai Permenkes No. 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas
A. PERSYARATAN DOKUMEN
- Foto copy izin Puskesmas
- Surat keputusan dari Bupati/walikota terkait kategori Puskesmas
- Profil Puskesmas
- Laporan 3 bulan terakhir
B. Waktu/ Durasi : 21 Hari Kerja
C. Biaya : -