DEFINISI 

Registrasi adalah proses pendaftaran Puskesmas yang meliputi pengajuan Rekomendasi oleh Kabupaten/Kota ke Provinsi dan pemberian kode Puskesmas oleh Kementerian Kesehatan RI.

ALUR

Alur Registrasi Puskesmas

SYARAT 

Persyaratan Rekomendasi Registrasi Puskesmas sesuai Permenkes No. 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas

A. PERSYARATAN DOKUMEN

  1. Foto copy izin Puskesmas
  2. Surat keputusan dari Bupati/walikota terkait kategori Puskesmas
  3. Profil Puskesmas
  4. Laporan 3 bulan terakhir

B. Waktu/ Durasi  : 21 Hari Kerja

C. Biaya : -

<< Kembali ke Jenis Pelayanan