DEFINISI:

Adalah surat yang harus dimiliki oleh RS / Fasyankes yang mengajukan permohonan untuk menjadi jejaring laboratorium biomolekuler pemeriksaan RT-PCR, sehingga Laboratorium tersebut mendapat penetapan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.

SYARAT :

Persyaratan Laboratorium BSL-2 Pemeriksa COV1D-19(SARSCoV-2)
sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/234/2020A.

A. PERSYARATAN GEDUNG

Gedung BSL-2 harus memiliki :

  1. Memiliki ruangan penerimaan dan penyimpanan sampel
  2. Memiliki ruangan pemeriksaan spesimen
  3. Memiliki ruangan untuk penanganan limbah infeksius yang dilengkapi dengan autoclave.
  4. Memiliki ruangan untuk loker, administrasi dan pantry
  5. Memiliki ruangan penyimpanan reagen.
  6. Memiliki instalasi pengolah air limbah (IPAL)
  7. Jalur akses ke dalam gedung terbatas dan ada kamera surveilans (CCTV)

Ruang Laboratorium BSL-2 harus memiliki:

  1. Ruangan laboratorium yang cukup luas untuk bekerja dan terpisah dengan area publik dalam gedung
  2. Pemisahan ruangan infeksius dan noninfeksius dengan diberikan label disetiap pintu ruangan.
  3. Memiliki pintu yang dapat dikunci/akses terbatas
  4. Memiliki jendela yang tertutup rapat.
  5. Aliran udara searah dengan filter udara pada exhaust IHVAC System (disarankan)
  6. Memiliki penerangan yang cukup dan lampu tidak menggantung
  7. Memiliki lantai yang kuat,tahan air dan tidak ada celah/nat disarankan dilapis epoxy serta tidak ada sudut antara lantai dan dinding.
  8. Dinding tidak kasar,anti-air dan mudah dibersihkan
  9. Memiliki wastafel cuci tangan di dekat pintu keluar ruangan laboratorium
  10. Memiliki wastafel dilengkapi dengan pencuci mata (disarankan)
  11. Memiliki shower yang ditempatkan di lorong ruangan laboratorium
  12. Pasokan listrik yang memadai, penerangan darurat, genset yang standby.
  13. Pengolahan air yang baik antara suplai dan pembuangan,sistem pencegahan arus balik,keranotomatis,pengolahan air reverse osmosis untuk laboratorium.
  14. Gedung memiliki hidran/sistem pemadam kebakaran yang memenuhi syarat (disarankan menggunakan bahan pemadam api khusus di ruangan dengan alat - alat laboratorium)
  15. Memiliki sistem telekomunikasi/sistem interkom.
  16. Memiliki sistem alarm untuk keamanan.
  17. Gedung memiliki jalur evakuasi yang memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan kerja(K3).

B. PERSYARATAN BIOSAFETY CABINET (BSC)

  1. Biosafety cabinet (BSC) kelas II A 2 dengan standar International
  2. BSC memiliki sash (penutup)
  3. BSC dilengkapi dengan UV light (disarankan)
  4. BSC dilengkapi dengan UPS
  5. Kontak listrik mandiri (tidak bergabung dengan alat lain)
  6. Penempatan BSC tidak di depan aliran udara Air Conditioner
  7. Penempatan BSC tidak di depan akses pintu
  8. Penempatan BSC tidak di daerah orang lalu lalang
  9. Memiliki SOP pengoperasian dan pemeliharaan BSC
  10. Memiliki SOP pelaksanaan pekerjaan menggunakan BSC

C. PERSYARATAN PERALATAN

  1. BSC kelas II A 2
  2. Laminar air flow atau PCR hood
  3. RTPCR
  4. Micropipet
  5. Autoclave
  6. Refrigerator untuk reagen
  7. Freezer-80'C untuk penyimpan spesimen (kalau tidak ada, sisa spesimen langsung dimusnahkan)
  8. Coolbox
  9. Refrigerated Centrifuge
  10. Spindown
  11. Vortex

D. PERSYARATAN SUMBER DAYA MANUSIA

  1. Tenaga Dokter Ahli Patologi Klinik, atau Mikrobiologi Klinik, atau Dokter Umum yang telah terlatih.
  2. Tenaga analis kesehatan/ahli teknologi laboratorium medis/litkayasa/peneliti virology dengan latar belakang pendidikananalis/biologi/kedokteran/kedokteran hewan/biomedis dan ilmu lain yang berkaitan.
  3. Tidak memiliki riwayat penyakit berat/catastropik
  4. Tidak memiliki riwayat kejahatan
  5. Memiliki kompetensi dalam pemeriksaan dengan Real Time PCR
  6. Memiliki kompetensi dalam biosafety dan biosecurity
  7. Memiliki kompetensi dalam penerimaan dan pengiriman sampel (optional)

E. PERSYARATAN PRAKTIK BIOSAFETY DAN BIOSECURITY

BIOSAFETY :

  1. Laboratorium memiliki Biosafety Officer/Safety Officer
  2. Memiliki prosedur Risk Asessment terkait pekerjaan di laboratorium
  3. Menyediakan sarana, peralatan dan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan hasil Risk Asessment
  4. Tersedia peralatan keselamatan seperti Spill kit dan alat pemadam api ringan (APAR)
  5. Memiliki sarana pengelolaan limbah infeksius seperti autoclave yang tervalidasi
  6. Memiliki Program vaksinasi dan emergency check-up untuk petugas laboratorium
  7. Memiliki program pelatihan biorisiko secaraberkala

BIOSECURITY :

  1. Memiliki keamanan fisik: sistem surveilan lingkungan (CCTV), tempat penyimpanan spesimen yang memiliki kunci (Freezer/deep freezer), sistem akses terbatas.
  2. Memiliki keamanan informasi: sistem data yang aman.
  3. Memiliki prosedur keamanan dalam pengiriman specimen
  4. Memiliki kendali material dan akuntabilitas
  5. Memiliki SDM satuan pengamanan yang terlatih
  6. Memiliki manajemen program terkait biosecurity

F. PERSYARATAN GOOD LABORATORY PRACTICE

  1. Memiliki personel dan manajemen laboratorium yang kompeten
  2. Memiliki standard operational prosedur pemeriksaan yang terstandar
  3. Melakukan pemantapan mutu internal dan eksternal
  4. Memiliki program pelaporan hasil yang sistematis dan tertelusur
  5. Melakukan pemeliharaan dan kalibrasi alat laboratorium yang terdokumentasi dengan baik

ALUR :

Alur Perizian Laboratorium PCR

WAKTU PENYELESAIAN : 7 (tujuh) x 24 jam

TARIF/BIAYA : Tidak dipungut biaya

<< Kembali ke Jenis Pelayanan