Internsip adalah proses pemagangan dalam rangka pemahiran dan pemandirian dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan yang merupakan kelanjutan dari pendidikan profesi dokter. Program ini diatur dalam PERMENKES RI no 39 tahun 2017 tentang program internsip dokter indonesia. Semua lulusan fakultas kedokteran atau program studi pendidikan dokter yang telah menggunakan kurikulum berbasis kompetensi harus mengikuti program ini sebelum untuk memperoleh sertifikat kompetensi sebagai dokter layanan primer program internsip dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai wahana internsip, selama 9 bulan (4 bulan di wahana pertama dan 2,5 bulan diwahana kedua dan ketiga), tentunya para dokter isip yang telah selesai melaksanakan program internsip ini telah menyelesaikan tugas dan laporannya.
Disela-sela kesibukannya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Dra. Hj. Mimi Yuliani Nazir, Apt, MM memberikan sambutan pada acara Pemulangan Peserta PIDI Angkatan I Periode Februari 2021 Provinsi Riau di Grand Central Hotel, 9/11/2021 melalui Zoom Meeting. Beliau memberikan selamat kepada 66 orang peserta internsip telah selesai melaksanakan Program Internsip Dokter Indonesia yang direncanakan selama 12 bulan, dengan keadaan bencana nasional non alam akibat pandemi corona virus desease 2019 (covid-19) di indonesia program internsip dipercepat menjadi 9 bulan. Program internsip yang sudah berakhir masa tugasnya sekarang ini adalah penempatan periode angkatan I periode februari tahun 2021 di Provinsi Riau, sehingga pelayanan kesehatan di Provinsi Riau, khususnya di Kota/Kabupaten penempatan dokter internsip dirasakan sangat membantu.