DEFENISI :
Adalah sertifikat yang harus dimiliki unit perwakilan usaha yang telah mendapat izin dengan nama Perusahaan dan nama Pemilik yang sama dengan Penyalur Alat Kesehatan merupakan perusahaan Perseroan Terbatas, Koperasi berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, pendistribusian alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Provinsi.
DASAR HUKUM:
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Perpres 91 tahun 2017 tentang Percepatan Izin Usaha
- Permenkes Nomor 1191 tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan
- Permenkes Nomor 62 tahun 2017 tentang izin edar Alkes, Alkes DIV dan PKRT
- Peremenkes Nomor 4 tahun 2014 tentang Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik
- Permenkes Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik sektor Kesehatan
- Peraturan Gubernur Riau No.27 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
SYARAT :
- Permohonan yang ditujukan ke DPMPTSP Provinsi Riau
- Photo kopi Sertifikat Distribusi Penyalur Alat Kesehatan Pusat
- Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, Izin Lokasi, Izin Komersial Operasional Perusahaan
- Photo kopi NPWP Perusahaan
- Akte Penunjukan Pimpinan/ Kepala Cabang
- Photo kopi KTP Pimpinan/ Kepala Cabang (Jika bukan KTP setempat lengkapi dengan surat keterangan Domisili)
- Surat Pernyataan pimpinan perusahaan tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan bidang kesehatan ( materai 10000)
- Status bangunan dalam bentuk Akte Hak Milik/ Sewa/Kontrak
- Denah Bangunan Kantor dan Gudang Lengkap dengan ukurannya
- Denah Lokasi
- Denah Bangunan Kantor dan Gudang Lengkap dengan ukurannya
- Struktur Organisasi dan daftar nama pengurus beserta karyawan dengan mencantumkan pendidikannya dan uraian tugas setiap pegawai )
- Daftar Peralatan dalam gudang (mis. Thermometer & hygrometer)
- Daftar Peralatan dalam bengkel ( khusus alkes elektromedik dan DIV tertentu)
- Surat Perjanjian Kerjasama antara penanggungjawab Teknis dengan perusahaan
- Surat Pernyataan Kesediaan sebagai Penanggungjawab Teknis dan bekerja Fulltime
- Photo kopi KTP Penanggungjawab Teknis (Jika bukan KTP setempat lengkapi dengan surat keterangan Domisili)
- Photo kopi Ijazah Penanggungjawab Teknis
- Photo kopi STRTTK, SIKTTK Penanggungjawab Teknis
- Photo kopi Ijazah Teknisi ( Bagi yang menyalurkan Alkes Elektromedik)
- STR Teknisi
- Surat Penunjukan sebagai Distributor
- Daftar Alat Kesehatan yang disalurkan sesuai izin Pabrik/ Distributor
- Photo kopi Sertifikat Nomor Izin Edar (NIE) Alat Kesehatan yang akan disalurkan
- Brosur/ Katalog alat Kesehatan yang akan diedarkan
- Surat Pernyataan Jaminan Purna Jual (Khusus yang menalurkan Elektromedik dan DIV tertentu)
- Contoh Kelengkapan Administrasi (mis. Faktur dll)
- Daftar buku kepustakaan tentang Alat Kesehatan yang disalurkan dan peraturan
ALUR
WAKTU/ DURASI
30 Hari Kerja ( Sesuai Pergub No.27 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu)
BIAYA/ TARIF
Tidak ada biaya apapun, termasuk tidak menanggung biaya survey