Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Kesehatan menggelar rakor program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kabupaten/kota se Provinsi Riau, di Ska Co Ex Pekanbaru, Senin (31/07/2023).
Rakor tersebut dibuka secara resmi oleh Gubernur Riau, Syamsuar yang diwakili oleh Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy.
Mengawali sambutan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Zainal Arifin mengatakan, berdasarkan data, per 1 Juli 2023 sudah ada 7 kabupaten kota yang sudah UHC yaitu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Pelalawan, dan Kota Pekanbaru.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah salah satu bentuk perlindungan sosial di bidang kesehatan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan yang layak melalui penerapan sistem kendali biaya dan kendali mutu, dan diselenggarakan berdasarkan prinsip ekuitas (persamaan) bagi seluruh penduduk di wilayah Republik Indonesia. Tujuan JKN agar Masyarakat dapat memperoleh pelayanan Kesehatan yang berkualitas tanpa menemui hambatan finansial yang berarti.
Persentase kepesertaan Jaminan Kesehatan Provinsi Riau per 1 Juli 2023 diangka 90,54%, menduduki urutan ke 30 dari 38 Provinsi se Indonesia, naik 3 peringkat dari bulan sebelumnya di urutan 33, dengan Total Jumlah Penduduk pada Semester II Tahun 2022 sebesar 6.743.099 (enam juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu sembilan puluh sembilan) jiwa, dengan rincian :
a. Yang Sudah Memiliki Jaminan Kesehatan berjumlah 6.105.170 (enam juta seratus lima ribu seratus tujuh puluh) jiwa;
b. Masih terdapat sekitar 673.929 (enam ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh sembilan) jiwa Penduduk di Provinsi Riau Belum Memiliki Jaminan Kesehatan.
Dengan meningkatnya persentase kepesertaan JKN di Provinsi Riau saat ini, menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten/ Kota sangat berkomitmen dalam melaksanakan Amanat Undang- undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan INPRES Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses dan sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau serta menginstruksikan kepada Pimpinan Daerah agar melakukan Percepatan Universal Heath Coverage (UHC).