1.  DEFINISI

Adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau sebagai tim teknis untuk memenuhi persyaratan dalam pemenuhan Penerbitan Sertfikat Distribusi Cabang PBF.

2.  ALUR PENGAJUAN

Alur PBF

3. PERSYARATAN

Persyaratan Sertifikat Distribusi Cabang PBF yaitu:

  1. Surat Permohonan ditujukan ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Propinsi Riau (Materai)
  2. Denah Lokasi
  3. Denah Bangunan,Kantor dan Gudang
  4. Daftar Susunan Pengurus/ Karyawan
  5. Akte Notaris Pendirian Perusahaan
  6. Fotocopy Sertifikat Distribusi Farmasi (PBF Pusat)
  7. Surat Penunjukan sebagai Distributor dari Pabrik
  8. Daftar Obat yang akan disalurkan
  9. Pernyataan Komisaris/dewan pengawas dan Direktur/pengurus tidak pernah terlibat, baik langsung atau tidak langsung dalam pelanggaran peraturan perudang - undangan di bidang farmasi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir (Materai)
  10. Surat sewa menyewa/Hak milik/IMB
  11. Surat Perjanjian Kerjasama antara Apoteker Penanggung Jawab dengan Pimpinan Perusahaan (Materai/Notaris)
  12. Perjanjian bekerja penuh (Full Time) dari Apoteker Penanggung jawab (Materai)
  13. Fotocopy Ijazah Apoteker Penanggung Jawab
  14. Fotocopy STRA Apoteker Penanggung Jawab
  15. Fotocopy Sertifikat Kompetensi Apoteker Penanggung Jawab
  16. Fotocopy Surat Izin Praktek Apoteker Penanggung Jawab
  17. Fotocopy KTP Apoteker Penanggung Jawab
  18. Fotocopy KTP Pimpinan Perusahaan
  19. Fotocopy NPWP Perusahaan
  20. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS
  21. Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari sistem OSS
  22. Izin Lokasi dari sistem OSS
  23. Izin Komersial/Operasional dari sistem OSS

4.  RINCIAN WAKTU PELAKSANAAN

  1. Menelaah berkas :  1 hari
  2. Survei Lapangan : 3 hari
  3. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Survei : 2 hari
  4. Surat Pertimbangan Teknis : 5 hari
  5. Mengirim Surat Pertimbangan Teknis ke sistem SIMPEL/Online DPMPTSP : 1 hari

5.  TARIF/BIAYA : Tidak dipungut biaya (Gratis)

<< Kembali ke Jenis Pelayanan